Inilah Angka UMK Pelalawan Tahun 2015





Angka upah minimum kabupaten (UMK) untuk Pelalawan telah ditetapkan. Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan memutuskan tingkat upah minimum kabupaten (UMK) tersebut pada 2015 sebesar Rp 1.952.000. Seperti diketahui sebelumnya, angka UMK ditahun 2014 untuk Pelalawan hanya sebesar Rp 1.710 .000. Peningkatan terjadi sebesar Rp 242 ribu. Rapat penetapan angka UMK ini digelar di Hotel Dika Raya Pangkalan Kerinci, Selasa (11/11/2014) diikuti oleh serikat pekerja, Apindo, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pelalawan. 


"Jadi UMK tahun depan sebesar Rp 1.952.000. Angka itu menjadi kesepakatan," Kepala Disnaker Pelalawan, Nasri Fiesda, Rabu (12/11/2014). 

Penetapan angka UMK ini dilakukan secara musyawarah mufakat. Sebelumnya sempat terjadi tawar menawar antara serikat pekerja dengan pengusaha. Apindo pada awalnya mengajukan angka Rp 1.930.000, sedangkan serikat pekerja bertahan pada angka Rp 1.971.000, atau 5 persen diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau. 

Namun akhirnya pihak Disnaker menengahi perdebatan dan mengusulkan dua opsi UMK yang harus dipilih. Dimana pilihan yang diusulkan pemerintah berbeda dari pengajuan Serikat dan Apindo, yakni Rp 1.951.000 dan 1.966.000. Akhirnya, ada empat pengajuan yang semakin membuat rapat alot. Namun demikian, perdebatan mengerucut pada angka Rp 1.952.000.