Batas Rekam KTP Diundur Hingga Pertengahan 2017

Bagi warga yang sampai saat ini belum juga merekam data E-KTP karena alasan yang sulit, tentunya ada kabar gembira. 

Pemerintah melalu Kementrian Dalam Negeri menyebutkan akan mengundur batas perekaman E-KTP hingga pertengahan 2017 mendatang. 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan kelonggaran batas waktu perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) menjadi pertengahan 2017. 

"Masih banyak warga yang belum melakukan perekaman (data, red.) KTP elektronik," katanya usai melakukan pantauan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Masjid Agung Kauman Semarang, Senin (12/9/2016). 

Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah warga yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik hingga saat ini masih sekitar 22 juta orang yang tersebar di berbagai daerah. 

Maka dari itu, kata dia, batas waktu perekaman data KTP elektronik yang semula akhir September diundur menjadi pertengahan tahun depan. 

Mengenai ketersediaan blangko KTP elektronik yang menjadi kendala di sejumlah daerah, pria kelahiran Surakarta, 1 Desember 1957 memastikan stok di pusat sangat mencukupi. Tjahjo meminta bagi kabupaten/kota yang ketersediaan blanko KTP elektronik sudah menipis atau habis dipersilakan untuk mengambil di pusat dengan prosedur yang sudah ditentukan. 

"Tentunya, (permintaan blangko, red.) harus disesuaikan dengan jumlah warga yang rekam KTP elektronik, bukan kebutuhan warga secara keseluruhan," kata sosok yang menghabiskan masa sekolah di Semarang itu. 

Dari pengalaman yang sudah ada, kata dia, banyak blangko KTP elektronik yang menumpuk di sejumlah daerah tertentu karena jumlahnya melebihi warga yang sudah melakukan perekaman data KTP elektronik. 

Seperti juga diketahui, pemerintah melalui undang-undang nomor 24 tahun 2013 mencantumkan bahwa E-KTP yang ada masa berlakunya dipersamakan seumur hidup. 

Sehingga bagi warga yang memiliki E-KTP dimasa tersebut diminta untuk tidak merekam ulang, kecuali apabila terjadi perubahan data seperti status pernikahan, domisili dan sebagainya. Sepanjang tidak ada perubahan, maka masa berlaku E-KTP diabaikan saja.