Riau Ditetapkan Darurat Pencemaran Udara

Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman menetapkan status darurat pencemaran udara Riau. Pencemaran terjadi akibat kabut asap kebakaran lahan dan hutan yang terus menyelimuti sejak awal September. Hal ini disampaikan Arsyadjuliandi Rachman di Posko Satuan Tugas Kebakaran Lahan dan Hutan (Satgas Karlahut) di Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Senin (14/9). 

"Menimbang ISPU (Indeks Standar Pencemaran Udara) dalam sepekan terakhir berada diatas 300 yang berarti kondisi berbahaya, maka kami memutuskan untuk menetapkan Riau dalam keadaan darurat pencemaran udara," katanya. 

Penetapan status ini dilakukan pasca digelarnya rapat tertutup antara Plt Gubri dengan Kapolda Riau, Komandan Resor Militer 031/WB, Komandan Landasan Udara Roesmin Nurjadi, Kepala BPBD Riau, BMKG Pekanbaru dan Dinas Kesehatan. Andi menjelaskan bahwa penetapan status darurat pencemaran udara ini juga merupakan petunjuk dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Menurutnya dengan peningkatan status tersebut maka Pemprov Riau melalui Satgas Karlahut akan mengambil sejumlah kebijakan seperti memperbanyak posko kesehatan dan enam posko yang telah ada saat ini. 

Selain itu, ia juga mengatakan akan meminta kepada setiap pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) untuk buka 24 jam. Ia mengatakan setiap Puskesmas nantinya harus disiagakan seorang dokter. Sementara itu terkait kegiatan belajar mengajar di sekolah akan diserahkan ke Dinas Pendidikan dan masing-masing sekolah untuk meliburkan siswa-siswi. Dengan adanya status ini, Riau akan meminta bantuan kepada pusat untuk segera menanggulangi pencemaran udara akibat kebakaran lahan dan hutan. Asap yang mencemari Riau cenderung lebih banyak berasal dari kebakaran di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan. 

"Untuk Riau sendiri dalam beberapa pekan terakhir jumlah titik api sangat minim. Sementara di Sumsel dan Jambi jauh lebih banyak dengan arah angin dari Selatan ke Utara dan Barat," ujarnya.