Ini Angka UMK Pekanbaru Tahun 2017

Akhir November lalu, Disnaker Kota Pekanbaru bersama dewan pengupahan, sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2017, sebesar Rp Rp 2.352.570. 

Angka ini mengalami kenaikan sebesar 8,25 persen dari UMK tahun 2016 yakni Rp 2,1 juta. 

Selanjutnya pada bulan yang sama, Gubernur Riau menetapkan angka ini sebagai angka UMK resmi Kota Pekanbaru untuk tahun 2017. 

Angka ini secara resmi akan mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2017. 

Pasal 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER-01/MEN/1999 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-226/MEN/2000 Tahun 2000 tentang Upah Minimum (“Peraturan Upah Minimum”): 

1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. 

2. Upah Minimum Propinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi. 

3. Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota. 

Terkait besaran UMK ini, anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Fikri Wahyudi Hamdani S Sos, Kamis (24/11/2016) meminta, agar semua perusahaan mematuhi dan menjalankan UMK yang sudah ditetapkan tersebut. 

Pihaknya meminta, agar perusahaan tidak menganggap angin lalu besaran UMK ini. Sebab, ini sudah kesepakatan pihak terkait, untuk direalisasikan dan dijalankan bersama. 

Jangan sampai kesepakatan ini hanya dijadikan seremonial saja. sebab selama ini masih banyak perusahaan membandel, untuk membayarkan upah sesuai UMK kepada karyawannya. Terutama perusahaan-perusahaan besar, skala satu. 

"Tidak menjadi rahasia umum. Hanya beberapa perusahaan saja yang menjalankan UMK. Tahun ini saja, banyak karyawan melaporkan ke DPRD, gaji yang mereka terima jauh di bawah UMK," kata FWH, sapaan akrab Fikri Wahyudi kepada Tribunpekanbaru.com.