"Kabar yang menggembirakan karena keterangan Sri Mulyani di AS adalah keterangan yang belum pernah disampaikan sebelumnya," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, di sela-sela lokakarya media di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (25/5/2013).
Menurut Abraham, keterangan Sri Mulyani dalam pemeriksaan di AS ini bisa membuka kasus Century. Keterangan Sri Mulyani, katanya, akan menjadi sempurna kalau didukung dengan keterangan tersangka kasus Century, Budi Mulya. Abraham juga mengungkapkan, ada sejumlah dokumen yang diserahkan Sri Mulyani kepada KPK. Namun dia tidak mengungkapkan isi dokumen tersebut.
Pemeriksaan Sri Mulyani berlangsung di Kedutaan Besar RI di Washington DC, Amerika Serikat pada awal bulan ini. Selain memeriksa Sri Mulyani, penyidik KPK meminta keterangan mantan Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso. Selain Sri Mulyani dan Wimboh, masih ada saksi-saksi lain yang akan diperiksa KPK dalam melengkapi berkas perkara skandal Bank Century dengan tersangka Budi Mulya. Dalam waktu dekat KPK akan memeriksa mantan pejabat Bank Indonesia di Australia.
"Pejabat BI yang lagi sekolah di Australia, bulan depan, atau minggu depan, penyidik berangkat," ujar Abraham.
KPK memeriksa Sri Mulyani untuk mendalami perannya sebagai Menteri Keuangan yang saat itu memiliki otoritas pengucuran dana talangan untuk Bank Century. Sebagai Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani juga menjadi Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Ketika masih menjadi Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengaku kepada Jusuf Kalla (JK) selaku Wakil Presiden saat itu bahwa kegagalan Bank Century bukan disebabkan krisis. Sri Mulyani juga mengaku telah tertipu laporan soal status gagal sistemiknya Bank Century.
Pada 2012, Timwas Century juga sempat meminta Sri Mulyani turut dipanggil ke parlemen. Hal ini menyusul pernyataan Sri Mulyani bahwa dia telah melapor kepada JK soal bail out pada 21 November 2008 atau tak sampai 24 jam pengucuran dana itu, tetapi dibantah JK. Menurut JK, dia baru menerima informasi dana talangan pada 25 November 2008.
Dalam kasus Bank Century, KPK menyatakan mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah dan Budi Mulya sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, hingga kini, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Siti Chalimah Fadjriyah belum diterbitkan dengan mempertimbangkan kesehatan Siti.