Kebebasan Informasi Adalah Hak Azasi

MEDAN, Driau.com- Sesuai amanah undang undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public maka seharusnya Badan Publik melaksanakan amanah tersebut dengan baik. “Selain amanah undang undang, mendapatkan informasi merupakan Hak Azasi Manusia,” kata Gubernur Sumatera Utara H.Gatot Pujo NUgroho, ST, MSi dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Sumatera Utara H.Nurdin Lubis pada pembukaan acara Edukasi Standard Layanan Informasi Publik kepada Badan Publik dan Pejabat Pengelola Informasi Daerah di Hotel Inna Dharma Deli jl.Putri Hijau Medan, (28/5).

Tampak hadir Kadis Kominfo Provsu Jumsadi Damanik, Perwakilan KIP Pusat Ramli Amin Simbolon, Ketua KIPD Sumut HM.Zaki Abdillah serta puluhan peserta lainnya.

Masih dalam sambutan, Gatot memberikan apresiasi dan terimakasihnya kepada Komisi Informasi Publik Pusat yang telah memilih Sumatera Utara menjadi tempat dilaksanakan Edukasi yang menurutnya sangat penting itu. Saya berharap dengan diselenggarakannya Edukasi ini akan menambah kompetensi, kemampuan serta kesadaran pejabat Publik dalam memberikan informasi seluas luasnya kepada masyarakat. Informasi sebenarnya tidak hanya diartikan sebagai berita tetapi suatu asset penting untuk masyarakat dalam mengembangkan pikiran, usaha dan bisnisnya.

Ditambahkannya, penerapan Standard Layanan Informasi berpeluang menaikkan citra pemerintah sebagai wujud dari kepemerintahan yang baik atau Good Governance. Untuk itu Gatot berharap dengan digelarnya edukasi kali ini Badan Publik dan Pemerintah dapat meningkatkan pelayanan informasi  yang cepat, murah dan akuntabel.

Ramli Amin Simbolon selaku ketua Panitia melaporkan bahwa edukasi yang digelar merupakan rangkaian dari Pekan Informasi Nasional 2013. Dalam eedukasi nantinya akan digelar praktek menyelesaikan perkara sengketa Keterbukaan Informasi Publik, Diskusi, Bimbingan teknis memberikan Informasi Publik sesuai standard dan penambahan wawasan lainnya.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Publik Daerah Sumut dalam wawanccaranya mengatakan bahwa edukasi serupa memang perlu terus dilakukan agar Badan Publik dan Pejabat daerah semakin faham tentang pentingnya standard dalam memberikan Informasi Publik.

Menurutnya sengketa yang telah masuk kepihaknya lebih disebabkan ketidak tahuan atau kesadaran pihak yang berperkara baik itu termohon dan pemohon dalam perkara mereka. Ditambahkannya pihaknya akan terus melakukan sosialisasi undang undang keterbukaan informasi public dan berharap pemerintah melakukan hal yang serupa lebih baik lagi.(Rls/Kontributor)