UMK Pekanbaru 2015 Capai Rp1.925.000





Rapat tim Dewan Pengupahan yang dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Jalan Kapling, Rabu malam (5/11) telah menetapkan angka UMK Pekanbaru tahun 2015 sebesar Rp1.925.000. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp150.000 dari UMK 2014 yang hanya sebesar Rp1.775.000. Nilai UMK 2015 ini merupakan hasil kesepakatan antara perwakilan pengusaha dengan perwakilan pekerja/buruh, serta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. 


Johnny Sarikoen selaku Ketua Tim Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menjelaskan penetapan UMK tersebut berlangsung cukup kondusif meski ada perbedaan pandangan antara pihak pengusaha dan pihak pekerja. Setelah melakukan rapat ketiga kalinya akhirnya UMK tahun 2015 disepakati bersama.

 “UMK sudah disepakati dan segera diusulkan ke wali kota dan selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Riau untuk disetujui,’’ ujar Johnny Sarikoen pada Riau Pos, Kamis (6/11). 

Besaran UMK tersebut lebih besar dari hasil survei keperluan hidup layak (KHL) yang dilakukan tim Dewan Pengupahan yaitu Rp1.908.000. Angka KHL ini juga yang dijadikan patokan penetapan UMK dalam setiap rapat tim Dewan Pengupahan. Tim Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari Disnaker dari unsur pemerintah, perwakilan pengusaha ada dari Apindo dan dari pekerja SPSI dan serikat pekerja lainnya.