Inilah Kriteria PNS yang Kena Pensiun Dini

Program pensiun dini pemerintah atau yang sering disebut dengan istilah rasionalisasi pns memang sudah membuat banyak pihak risau. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) masih memformulasikan payung hukum yang akan digunakan untuk rencana rasionalisasi 1 juta pegawai negeri sipil (PNS). 

Kemenpan RB telah punya kriteria dalam menentukan PNS mana yang akan terkena rasionalisasi.  "Saat ini masih dalam pembahasan, termasuk menyiapkan payung hukumnya. Kebijakan ini tengah diformulasikan yang nantinya dalam bentuk peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (permenpan RB) tentang percepatan penataan PNS," ujar juru bicara Kemenpan RB Herman Suryatman. 

Menteri juga menjelaskan, setelah payung hukum terbentuk, langkah selanjutnya pembentukan tim percepatan penataan PNS, baik di pusat maupun daerah. Tim ini akan terdiri atas pejabat yang memegang bidang kepegawaian. 

"Mereka nantinya akan melanjutkan tahapan berikutnya, yakni pemetaan PNS," ucapnya. PNS akan dipetakan dalam empat tingkatan untuk menentukan rasionalisasi. Ia menjelaskan, ada empat kuadran PNS yang merupakan peta dari kompetensi, kinerja, dan produktivitas PNS. 

"Kuadran satu yang kriteria kompetensi dan kualifikasi baik, serta kinerja baik. Untuk kriteria ini, pemerintah akan mempertahankan, mengembangkan, dan mempromosikan PNS tersebut untuk naik jabatan," katanya. 

Selanjutnya, yaitu PNS yang berkompetensi dan berkualifikasi baik tetapi kinerjanya kurang. PNS seperti ini akan dimutasi dan diberikan pembinaan agar lebih baik. Kemudian kuadran tiga, yakni PNS dengan kompetensi dan kualifikasi rendah tetapi berkinerja baik. 

Pada PNS berkualifikasi seperti ini, pemerintah akan memberikan diklat dan pelatihan agar bisa diperbaiki. Sementara, kuadran empat, PNS yang berkompetensi dan berkualifikasi rendah serta kinerjanya buruk. 

"Nah, jangan lupa yang didorong untuk dirasionalisasi itu yang masuk kuadran empat ini. Untuk itu, rasionalisasi nanti memang harus hati-hati agar tepat sasaran," katanya lagi. Dikutip dari JPPN.com, berikut ini tahapan rasionalisasi PNS yang akan segera dilakukan: 

1. Rasionalisasi belum akan dilaksanakan tahun ini, walau roadmapnya dimulai 2016 hingga 2019, namun kajiannya sendiri belum selesai 

2. Sebelum rasionalisasi diberlakukan, ada tahapan-tahapan yang dilewati. Dimulai dari penataan SDM aparatur sipil negara (ASN) berupa audit organisasi, pemetaaan kuadran meliputi kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Setelah dipetakan, akan diperoleh berapa sebenarnya kebutuhan SDM baik dari sisi jabatan maupun jumlah. 

Selain itu hasil pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja akan dimasukkan dalam peta kuadran. Kuadran satu artinya ASN-nya kompeten dan kualifikasi sesuai. Kuadran dua, kompeten namun kualifikasi tidak sesui. Kuadran tiga, tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. 

Kuadran empat, tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai. ASN yang masuk kuadran satu tetap dipertahankan. Yang masuk kuadran dua diberikan diklat atau mutasi. Kuadran ketiga diberikan diklat kompetensi dan kuadran empat inilah yang kena kebijakan rasionalisasi. 

3. 1,391 juta PNS dengan jabatan fungsional umum ditarget rasionalisasi PNS. Namun tidak semua yang berpendidikan SMA kena rasionalisasi. 

4. Rasionalisasi PNS tidak hanya lewat pensiun dini, namun juga e-PUPNS, dari data e-PUPNS akan ketahuan PNS fiktif. 

 5. Pengukuran kualifikasi, kompetensi, dan kinerja masing-masing PNS diukur oleh PPK atau pemerintah daerah. Dengan sistem rapid assessment. yakni dengan menggunakan tiga tools sederhana yang bisa digunakan sebagai penyaring, yaitu tes aplikasi komputer untuk mengolah dan dan menulis dokumen, tes kemampuan berbahasa dan kemampuan memberikan pelayanan, tes kompetensi ‎teknis sesuai bidang JFU yang akan dipertahankan.