KPU: Prabowo Mundur Bukan Pelanggaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan, dalam surat mundur yang diterima dari saksi Prabowo-Hatta, mereka bukan mundur dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, melainkan hanya dari proses rekapitulasi perolehan suara yang berlangsung saat ini. Oleh karena itu, saksi dari kubu capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, walk out atau meninggalkan ruang sidang rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden 2014.

 Mereka tidak menerima hasil rekapitulasi yang disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini. Mundurnya saksi dari kubu Prabowo-Hatta tersebut menjadi pertanyaan, apakah ada sanksi pidana terhadap capres nomor urut 1 Prabowo Subianto, yang sebagaimana di atur dalam UU Pilpres No 42 Tahun 2008 pasal 246 ayat 1. Dalam pasal 246 ayat 1 tersebut menyampaikan bahwa: Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). 

Dalam hal ini Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, dalam konteks kali ini pasal tersebut tidak lagi diberlakukan, karena pasal tersebut berlaku jika Pilpres 2014 berlangsung dalam 2 putaran. Sebab, secara keseluruhan proses pemilu telah selesai, hanya saja menyisakan penetapan presiden terpilih yang baru akan berlangsung pada malam ini. 

"Konteksnya tidak ada di situ, jadi tidak ada masalah. Tidak bisa diberlakukan (sanksi pidana), ini kan prosesnya sudah selesai, yang belum selesaikan penetapannya yang kita keluarkan pukul 20.00 itu," kata Hadar di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (22/7/2014). "Pasal itu tidak relevan karena kita cuma satu putaran, pemilu kita sudah mau selesai, mereka mundur setelah kita mau menetapkan," sambung dia.