Korban Meninggal Kabut Asap Dapat Santunan 15 Juta

Korban meninggal karena Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) atau akibat terdampak kabut asap dapat diberi santunan kematian dengan indeks Rp 15 juta. Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. 

"Saya sudah menyerahkan saat saya ke Palangkaraya termasuk yang di Sampit. Besok saya akan ke Pekanbaru, Insya Allah besok juga akan saya serahkan. Kemudian ke Palembang dan Jambi," tutur Khofifah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (27/10/2015) malam. 

Dana tersebut bisa dicairkan, syaratnya, adalah jika laporan kematian disertakan dengan surat keterangan Rumah Sakit atau Dinas Kesehatan. Khofifah juga berterima kasih jika ada pihak yang memberitahukan bahwa ada korban meninggal akibat kabut asap yang belum terdata atau tersampaikan. Ia juga memastikan stok logistik di seluruh kabupaten, kota, dan provinsi terdampak asap dapat tersalurkan dengan baik. Monitoring juga telah dilakukan sejak pertengahan Agustus lalu. 

"Meskipun ada dampak kabut asap dengan ISPU (Indeks Standar Pencemaran Udara) tinggi, saya tidak mendengar ada kelaparan," ucapnya.