UMP Provinsi Sulawesi Barat 2014


UMP Provinsi Sulawesi Barat 2014 - Baik para pekerja maupun pengusaha biasanya akan menantikan keputusan pemerintah dalam penetapan UMP setiap tahunnya. Pekerja menantikan adanya kenaikan UMP sehingga mereka bisa mendapatkan penghidupan layak. Sedangkan pengusaha menantikan keputusan penetapan UMP sehingga mereka bisa merancang kebutuhan biaya operasional bagi pekerja mereka dan membuat rencana ke depan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan. UMP sebenarnya bukan patokan dan keharusan bagi perusahaan dalam pengupahan pekerja. UMP hanya sebagai jaringan pengaman sehingga tidak ada perusahaan yang memberikan upah dna gaji kepada pekerja di bawah upah minimum. Selain itu, UMP hanya diberlakukan untuk pengupahan bagi pekerja lajang dan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun ataupun pekerja yang sudah menikah, pengusaha bersama serikat pekerja memiliki kebijakan dan ketentuan lain.

Tentu saja, dalam menetapkan besaran UMP membutuhkan proses panjang sebelum disepakati oleh pemerintah daerah, perwakilan pekerja, dan pengusaha. Proses perundingan tersebut juga melibatkan pihak akademisi dan dewan pengupahan. Dasar yang digunakan untuk menentukan besaran UMP adalah berdasarkan KHL di provinsi tersebut yang disesuaikan dengan berbagai indikator lainnya seperti pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan berbagai usaha yang berkembang di daerah tersebut. Dewan pengupahan bersama perwakilan pengusaha dan pekerja melakukan survey ke lapangan untuk mengetahui KHL terendah dan tertinggi di wilayah provinsi Sulawesi Barat. Besaran KHL tersebut akan menjadi acuan penting dalam menentukan besaran UMP tahun mendatang.

Sulawesi Barat mungkin merupakan salah satu provinsi tanpa gejolak dan gelombang unjuk rasa dari pekerja terkait besaran UMP provinsi Sulawesi Barat 2014. Pemerintah berupaya kerasa dalam mensosialisasikan besaran UMP yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi penolakan dari masyarakat. Besaran UMP provinsi Sulawesi Barat 2014 adalah Rp 1.400.000. Besaran tersebut mengalami kenaikan sekitar 10% dari besaran UMP 2013. Adanya kenaikan UMP di provinsi Sulbar diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya para pekerja di provinsi tersebut. Pekerja diharapkan juga bisa meningkatkan kualitas dan produktivitas mereka sehingga kelangsungan perusahaan akan berjalan lancar. Selain itu, UMP tersebut juga bis membantu melindungi pengusaha.