Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuansing 2014


Kuansing Tetapkan UMK 2014 Sebesar Rp. 1.770.000,- - Upah Minimum Kabupaten (UMK) bagi buruh dan pekerja di Kuansing tahun 2014 mendatang telah ditetapkan sebesar Rp. 1.770.000,-. Pada tahun 2013, UMK Kuansing hanya sebesar Rp. 1.470.800,-.

"Hasil putusan dewan pengupahan kabupaten Kuansing, UMK tahun 2014 memang naik menjadi Rp. 1.770.000,- dari Rp.1.470.800,- pada tahun 2013," ujar Kadis Sosial dan Tenaga Kerja Kuansing, H Muharlius, SE yang dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2013) siang.

Besaran UMK tahun 2014 tersebut katanya, merupakan hasil putusan dewan pengupahan Kuansing pada tanggal 12 November yang lalu. Dalam rapat tersebut anggota dewan pengupahan yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI ), Badan Pusat Statistik dan akademisi serta wakil pemerintah melakukan pembahasan sesuai indikator yang telah ditetapkan, seperti survey biaya hidup minimum yang layak ditengah-tengah masyarakat.

"Jadi walaupun dewan pengupahan sudah menghasilkan putusan, namun perlu di SK kan lagi oleh Gubernur Riau,Saya beberapa hari lalu sudah menerima hasil rapat tersebut," ujarnya.
Selanjutnya selaku Kadis Sosial dan Tenaga Kerja, dirinya akan mengirimkan surat kepada Bupati, dan Bupati selanjutnya mengirimkan surat kepada Gubernur Riau untuk diterbitkan SK nya.

Bupati Kuansing Sukarmis juga telah menyetujui kenaikan Upah Minimum Kabupaten naik menjadi Rp.1.770.000 yang berlaku mulai Januari 2014 mendatang.

"Alhamdulillah Bupati telah meneken kenaikan UMK Kuansing Tahun 2014, surat tersebut saat ini sedang diproses di Kantor Gubernur untuk selanjutnya ditandatangani Gubri," kata Kepala Disosnaker Kuansing Muharlius melalui Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disosnaker, Brides Hinderlyn yang ditemui Haluan Riau di ruang kerjanya, Kamis (21/11).

Dengan disetujuinya oleh Bupati, kenaikan UMK tersebut, tentunya Disosnaker Kuansing saat ini menunggu persetujuan dari Gubernur Riau, dimana persetujuan nanti akan dibuat dalam bentuk SK. Kenaikan UMK ini mulai berlaku pada Januari 2014. Setelah SK dari Gubri turun, akan sebarkan ke semua perusahaan yang ada di Kuansing. Setelah itu baru Disosnaker Kuansing menunggu kalau ada perusahaan yang keberatan terkait penetapan UMK tersebut.