Waduh, PNS Sekarang Kalau Resepsi Cuma Boleh Mengundang 400 Orang

Bagi Anda para PNS yang berencana membuat acara resepsi akbar dengan undangan ribuan orang barangkali sedikit harus kecewa. Pasalnya kini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuat kebijakan baru dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana. 

 Isi dari SE nomor 13 tahun 2014 tersebut memuat beberapa point penting, di antaranya mulai 1 Januari 2015, aparatur sipil negara (ASN) diimbau untuk membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara. Seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya dengan maksimal 400 undangan, serta membatasi jumlah peserta yang hadir tidak boleh lebih dari 1.000 orang. Pada acara tersebut juga diharapkan untuk tidak memperlihatkan kemewahan atau sikap hidup yang berlebihan. Serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat. 

“MenPAN-RB sudah berkali-kali mengisyaratkan hal ini kepada publik. Dan sekarang sudah tertuang dalam Surat Edaran, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Herman Suryatman di Jakarta, Rabu (26/11). 

Isi lain dari surat edaran tersebut juga mengatur untuk tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan. Serta membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.