Upaya Penanggulangan Bencana Asap di Riau

Upaya Penanggulangan Bencana Asap di Riau

Meskipun kabut asap di Riau pada bulan Maret 2014 sudah berlalu di sebagian kawasan di Riau, namun tetap lah harus betul-betul diperhatikan upaya penanggulangan yang meliputi upaya pencegahan. Yang menjadi persoalan selama ini adalah dimana bencana ini setiap tahunnya selalu berulang. Itu artinya upaya penanggulangan bencana asap yang dilakukan oleh pemerintah Riau selama ini tidak serius. Sehingga musibah selalu saja terjadi di setiap tahun. Pada tahun 2014, upaya penanggulangan bencana asap di Riau mendapat komando langsung dari presiden. Setelah turun langsung ke lapangan selama 3 hari, selanjutnya presiden merumuskan beberapa kebijakan baik jangka pendek atau pun jangka panjang guna menyelesaikan permasalahan kabut asap. Untuk lebih jelasnya, berikut ini upaya penanggulangan bencana asap di Riau yang sedang dijalankan pemerintah daerah di bawah komando pemerintah pusat:

1. Kebijakan Penanggulangan Bencana Asap jangka pendek

Kebijakan jangka pendek yakni upaya pemadaman api agar kabut asap hilang dari langit bumi Riau. Upaya ini merupakan upaya operasi tanggap darurat. Dengan melibatkan tentara TNI lengkap dengan peralatannya, upaya pemadaman api ini dilakukan secara gencar. Aksi pemadaman api oleh TNI, Polri dan BNPB. Operasi Terpadu Penanggulangan Bencana Asap di Riau yang berada dibawah kendali BNPB melibatkan 5.110 personel, terdiri dari 3.181 prajurit TNI dan 1.929 unsur lainnya berhasil memadamkan 172 titik api atau sekitar 19.642 hektar kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau. 172 titik api yang berhasil dipadamkan tersebut tersebar di beberapa lokasi diantaranya wilayah Siak, Dumai, Bengkalis, Rohil, Kampar dan Pelalawan.

Dalam upaya penanggulangan asap di Riau beberapa upaya telah dilakukan oleh Satgas seperti melakukan 32 kali water bombing Kamov, Sikorsky 119 kali di daerah Bukit Batu dan Palintung Dumai. Selain itu dilakukan juga rekayasa cuaca/ TMC dengan menggunakan pesawat Cassa yang mengangkut 2 ton garam untuk ditabur di wilayah Siak dan Pelelawan serta dengan pesawat Hercules yang mengangkut 5 ton garam untuk ditabur di wilayah Bangkinang, Kampar dan Inhu. Rekayasa ini berhasil membuat terjadinya hujan ringan, sedang di Pekanbaru dan seluruh wilayah Riau.

2. Kebijakan Penanggulangan Bencana Asap jangka panjang

Kebijakan jangka panjang meliputi penertiban kawasan dan pencegahan bahaya asap. Dalam hal ini perlu dilakukan upaya pelayanan kesehatan bagi mereka yang terdampak asap ini; dan penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara tegas, keras, dan cepat.

Selain berhasil memadamkan kebakaran hutan, Satgas juga berhasil membongkar kasus illegal logging di daerah Cagar Biosfer dan berhasil mengamankan 5 tersangka berikut barang buktinya serta menyita 6 eskavator di wilayah Teluk Meranti. Hingga saat ini jumlah total 66 tersangka dan juga melibatkan 1 koorporasi PT. NSP.

Pihak Kepoplisian telah menetapkan 65 tersangka pembakar lahan dan hutan di Riau. Satu diantaranya merupakan korporasi PT NSP yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti. Menurut AKBP Guntur, untuk satu korporasi yang ditingkatkan kepenyidikan sejauh ini belum ada tersangka perorangan dan hanya masih melibatkan korporasinya. Namun Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana Kabut Asap Kepolisian Daerah Riau melibatkan tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (ITB-) untuk mengusut keterlibatan korporasi dalam perkara dugaan pembakaran lahan dan hutan.

Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Kabut Asap Riau masih mencadangkan 21.100 kilogram garam (NaCI) untuk siaga dalam upaya penerapan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) hujan buatan jika kebakaran lahan kembali marak.


Terjadinya musibah kabut asap di Riau juga telah memunculkan kepedulian banyak pihak untuk membantu mengatasi masalah tersebut di tengah masyarakat. Berbagai LSM, ormas, organisasi hingga partai politik melakukan upaya suka rela untuk membantu masyarakat korban asap. Berbagai bentuk bantuan tersebut diantaranya seperti bagi-bagi masker, sumbangan dana pengobatan, penyuluhan antisipasi kabut asap dan sebagainya. Semua elemen berupaya untuk membantu mengatasi masalah yang ada.

Tak hanya itu, Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) juga melibatkan beberapa operator seluler untuk menyebarkan pesan singkat atau SMS kepada masyarakat berisi larangan membakar hutan dan lahan di berbagai wilayah Provinsi Riau. Melalui SMS terkait larangan membakar hutan dan lahan serta minta masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar gedung atau ruangan saat kabut asap.
Upaya itu, kata dia, dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan pihak operator seperti Exelcommindo (XL dan Axis) serta Telkomsel (Simpati, As dan Hallo), kemudian Indosat (Mentari dan Matrix).

Pihak kepolisian menyebutkan, untuk melakukan upaya pencegahan telah dilakukan berbagai upaya, salah satunya adalah sosialisasi tentang maklumat Kapolda tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat, serta penyebaran brosur mencapai 350 ribu lembar dan pemasangan banner/soanduk sebanyak 2.500 lembar.

Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Kabut Asap Provinsi Riau menyatakan tersisa 159 hektare lahan terbakar yang telah padam, namun masih berasap. 144 hektare lahan berasap tipis berada di empat wilayah yaitu Kota Dumai seluas 87 hektare, Bengkalis seluas 38 hektare, dan Rokan Hilir 14 hektare, serta di Kabupaten Siak lima hektare. Wilayah kabupaten/kota lainnya seperti Pekanbaru, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kampar, Pelalawan dan Kabupaten Kepulauan Meranti, dikabarkan sudah tidak lagi ada lahan terbakar atau yang menghasilkan asap. Sebagaimana diketahui bahwa Luas lahan terbakar paling banyak berada di Kabupaten Bengkalis dengan 7.851 hektare, Meranti 6.369 hektare, Rokan Hilir (2.505 hektare), Dumai (1.138 hektare), Siak (1.129 hektare), dan di Kabupaten Indragiri Hilir ada seluas 329 ha.