UMP Provinsi Sumatera Barat 2014


UMP Provinsi Sumbar 2014 - Hampir setiap tahun terjadi tuntutan besar-besaran dari kalangan pekerja dan buruh yang meminta adanya kenaikan dari upah minimum untuk masing-masing daerah. Permasalahan terkait dengan pengupahan memang menjadi suatu masalah rutin pada tiap tahun. Pemerintah seringkali merasa serba salah dalam mengambil suatu keputusan. Kesejahteraan karyawan dan buruh memang patut mendapatkan perhatian. Kenaikan UMP (upah minimum provinsi) mungkin bisa disesuaikan dengan kebutuhan kehidupan layak bagi karyawan dan buruh. Namun, pihak perusahaan pasti juga akan memunculkan suatutuntutan lebih dari apa yang mereka keluarkan untuk biaya lebih besar untuk mengupah para pekerja mereka.

Perusahaan tentu ingin mendapatkan laba dan keuntungan. Salah satu langkah yang bisa diambil dari perusahaan untuk menekan biaya operasional adalah dengan memberikan PHK pada sejumlah karyawan dan buruh mereka. ini tentu menjadi suatu permsalahan baru nantinya. Sehingga, untuk mengantisipasi adanya kemungkinan buruk terjadi bahkan PHK, pemerintah menjadi penengah antara pengusaha dan para karyawan dan buruh untuk menentukan UMP 2014. Saat ini, UMP provinsi Sumatera Barat untuk tahun 2014 adalah Rp 1.490.000. UMP tersebut naik sekitar 10,37% dari UMP 2013 sebesar Rp 1.350.000. Kenaikan tersebut dinilai masih sangat relevan mengingat adanya kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) dan kenaikan TDL (Tarif Dasar Listrik).

UMP yang mengalami kenaikan setiap tahun sebenarnya merupakan salah satu usaha pemerintah daerah dalam mensejahterakan masyarakatnya tanpa membuat pengusaha menderita kerugian. Pemerintah dalam menetapkan UMP di masing-masing daerah tentu membutuhkan proses yang tidak mudah. Saat ini, pemerintah telah membentuk dewan pengupahan di berbagai lapisan mulai provinsi hingga kota dan kabupaten. Dewan pengupahan tersebut berguna untuk membantu pemerintah dalam memastikan apakah pekerja di kawasan tersebut menerima upah sesuai dengan kondisi riil di daerah tersebut. Dalam menetapkan upah dilakukan atas dasar kesepakatan serikat peker¬ja, Apindo, dan dewan pengu¬pa¬hand an tentu saja angka yang disepakati harus sesuai dengan kondisi perekonomian di Sumatera Barat. Nagka UMP yang ditetapkan juga harus layak bagi pekerja dna pengusaha dengan demikian kedua pihak bisa sejahtera tanpa ada pihak yang dirugikan dengan adanya penetapan kenaikan UMP.