UMK Pelalawan 2014 Sebesar 1, 71 Juta


Pelalawan Tetapkan UMK 2014 Sebesar 1, 71 Juta

Berdasarkan rapat dewan pengupahan pada Rabu (6/11) di Hotel Dikaraya Pangkalan Kerinci, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan akhirnya ditetapkan senilai Rp 1,71 juta. "Itulah kesepakatan kita tadi dan sudah menjadi keputusan. Semuanya hadir dan menyaksikan baik dari Apindo, serikat buruh, pemerintah daerah dan pakar," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan, Nasri Fiesda.

Selanjutnya Nasri juga menjelaskan bahwa upah yang ditetapkan untuk tahun 2014 itu mencapai 98,18 persen dari total perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Pelalawan yang mencapai Rp 1,741.672. Selain itu, kenaikan UMK 2014 dibandingkan upah tahun ini mencapai 18,33 persen. Dimana upah tahun 2013 hanya Rp 1,45 juta, mengalami kenaikan sekitar Rp 260 ribu. Semua perusahaan yang beroperasi di Pelalawan harus menaati keputusan ini, dalam menetapkan upah kepada masing-masing karyawannya.

Penetapan UMK tersebut mengggunakan landasan hokum Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 1 tahun 1999 tentang upam minimum. Selain itu, untuk tenggat pelaksanaan penetapan UMK oleh dewan pengupah, diatur dalam peraturan presiden (perpres). Setelah ditetapkan, Nasri yakin tidak akan ada perusahaan yang komplain dan menerima keputusan. Pasalnya, dalam rapat semua pihak telah setuju termasuk kelompok pengusaha.

"Kita berlakukan per tanggal 1 Januari nanti. Karena hasil keputusan ini akan kita sampaikan ke Bupati Pelalawan. Oleh Bupati diteruskan ke Gubernur Riau untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK)," ujar Nasri. Pada pelaksanan rapat tersebut, para pihak yang bersangkutan sepakat dengan angka Rp 1,71 dan tidak melalui voting, cukup hanya kesepakatan.

Hal yang menjadi masalah saat ini adalah UMK ini susah diterapkan pada usaha kecil menengah yang ada ditengah-tengah masyarakat. Mulai dari karyawan toko, ponsel, rumah makan, hingga usaha ritel yang sifat pengelolaannya rumah tangga. Pemodal biasanya mengaju kepada kontrak antara pekerja dengan pemilik usaha. Sepanjang tidak ada kendala dan persoalan, Dinaker dapat memakluminya. "Tapi jika ada laporan terkait upah atau hak-hak pekerja yang tersendat, tetap kita proses," demikian tuturnya sehubungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan.