UMP Provinsi Jambi 2014


UMP Provinsi Jambi 2014 - UMP merupakan suatu standard minimum yang digunakan oleh pengusaha dalam memberikan upah atau gaji kepada pekerja yang bekerja di lingkungan usahanya. Penetapan UMP tiap tahun melalui proses dan waktu yang panjang. Langkah awal yang dilakukan sebelum pengambilan keputusan dan penetapan UMP tahun berikutnya adalah dengan melakukan survei dan turun ke lapangan. Survei tersebut dilakukan oleh suatu tim survey yang telah ditetapkan oleh dewan pengupahan di tiap daerah. Dewan pengupahan daerah melibatkan birokrat, akademisi, serikat buruh, dan pengusaha.

UMP merupakan jaringan pengaman bukan standard maksimal pengusaha dalam menetapkan gaji atau upah kepada pekerjanya. Pengusaha bisa memberikan upah jauh di atas UMP. Dan, tunjangan tidak tetap yang sudah diberikan selama ini juga hendaknya tetap diberikan kepada pekerja setelah penetapan UMP. UMP hanya menjadi suatu standard minimum untuk memberikan kehidupan layak kepada pekerja. Selain itu, UMP hanya berlaku untuk pekerja yang belum menikah atau lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Setelah adanya kesepakatan tentang UMP dari semua pihak, semua pihak tidak boleh melanggar kesepakatan tersebut. Pengusaha yang memberikan upah pekerja di bawah UMP bisa mendapat sanksi sesuai dengan aturan perundangan.

Jambi merupakan salah satu provinsi yang menetapkan kenaikan UMP pada tahun 2014. Tahun 2013, UMP untuk Jambi sebesar Rp 1.300.000. dan, untuk tahun 2014, pemerintah Jambi memberikan kenaikan sekitar 15,56% dari UMP 2013. UMP Jambi 2014 sebesar Rp 1.502.300.

Kenaikan angka UMP di provinsi Jambi mungkin tergolong tidak besar, namun, angka tersebut juga diambil setelah melalui proses yang panjang termasuk survey ke lapangan. Selain itu, UMP tersebut sudah sesuai dengan KHL di daerah tersebut. Dengan demikian, para pekerja sebaiknya juga bisa menerima keputusan tersebut. Demikian juga dengan pihak pengusaha, mereka juga hendaknya menaati kesepakatan tersebut. Setelah adanya peraturan resmi dari Pemerintah Provinsi Riau, sosialisasi hendaknya bisa segera dilakkukan kepada seluruh pengusaha dengan memberikan surat penetapan UMP maupun melalui media massa. Pemerintah seharusnya bisa menjadi mediator yang baik antara pengusaha dan pekerja sehingga masalah upah tidak menimbulkan gejolak besar di tiap tahunnya.