UMP Propinsi Riau 2014


Riau dikenal sebagai daerah dengan biaya hidup yang tinggi. Tak heran jika di propinsi ini, UMP yang ditetapkan akan lebih tinggi dibanding beberapa daerah lainnya. Sampai hari Jumat (1/11) pukul 08.00 WIB pagi ini, terdapat 22 Provinsi yang telah menetapkan besaran KHL sedangkan 9 provinsi yang menetapkan upah minimum tahun 2014. “Kita terus mendorong percepatan penetapan upah minimum 2014 ini dengan menerjunkan tim asistensi dari Kemnakertrans ke provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi)," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat (1/11).

Menurut Muhaimin, upah minimum hanya sebagai pengaman sosial (social safety net). Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun penetapan besaran upah harus ditekankan pada kesepakatan secara Bipartit di tingkat perusahaan masing-masing, Pembahasan penetapan upah antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dapat dilakukan dan diatur melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan).

Beberapa provinsi yang telah menetapkan KHL adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatra Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, Nusa Tenggaran Barat (NTB), DKI Jakarta, Maluku, Riau, Sulawesi Selatan, Banten, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Papua Barat, Sumatra Utara, Bali, Gorontalo, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Sedangkan provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatra Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, dan NTB.

UMP Provinsi Riau dari tahun 2012 ke tahun 2013 mengalami kenaikan, yakni dari angka Rp 1.238.000 menjadi Rp 1.400.000. Sementara untuk tahun 2014, angka UMP Riau ditetapkan sebesar Rp1.700.000. Beberapa komponen pertimbangan penetapan angka UPM tersebut misalnya, KL, indeks harga konsumen, kemampuan dan perkembangan kelangsungan perusahaan, upah pada umumnya yang berlaku di daerah tertentu dan antar daerah, kondisi pasar kerja, tingkat perkembangan ekonomi dan pendapatan berdasarkan Permenaker RI nomor.01/Men/1999.