UMP PROVINSI SUMUT 2014


MEDAN - UMP PROVINSI SUMUT 2014 - Meskipun sudah diatur dalam undang-undang, masih saja ada pengusaha yang memberi upah di bawah ketentuan upah minimum provinsi atau upah minimum regional. Jika anda seorang pekerja dan upah anda tidak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku yang sudah ditetapkan, anda memiliki hak untuk memperkarakan masalah tersebut. Proses yang dapat diambil adalah proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2004. Di Provinsi SUMUT. Sumatra Utara, UMP di tahun 2012 sebesar Rp. 1.200.000,-. Pada tahun 2013, angka naik menjadi Rp. 1.375.000,-. Pada tahun 2014 nanti UMP untuk Provinsi Sumatra Barat naik sebesar Rp. 130.850, sehingga UMP Sumatera Utara di tahun 2014 menjadi Rp. 1.505.850, dengan kata lain UMP di tahun 2014 naik sekitar 9,5 persen dari tahun 2013.. Jika anda ingin menggunakan proses penyelesain perselisihan hubungan industrial ketika anda dibayar tidak sesuai dengan ketentuan, berikut beberapa langkah yang harus diambil.

Pertama, anda harus mengadakan perundingan bipartit. Ini adalah perundingan yang dilakukan antara pekerja dengan pengusaha. Dengan perundingan ini, diharapkan ada mufakat atau keputusan yang bisa diambil bersama-sama dan memenuhi semua hak kedua belah pihak. Kedua, melakukan perundingan tripartit. Perundingan ini dilakukan jika tidak terjadi kesepakatan setelah dalam waktu 30 hari tidak ada hasil atau kesepakatan yang diambil setelah perundingan pertama. Dalam perundingan tripartit, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat akan dilibatkan. Selain itu, anda harus menunjukkan bukti-bukti yang menyatakan bahwa perundingan bipartit sudah dilaksanakan namun tidak bisa mencapai kesepakatan yang diinginkan atau yang diharapkan. Ketiga, jika belum ada kesepakatan dari perundingan tripartit, maka salah satu pihak bisa mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Sangat penting untuk mengetahui UMP sebuah provinsi sebelum kita mengajukan gaji yang ingin didapat atau diperoleh dari sebuah perusahaan. Dengan berpatokan pada UMP, kita bahkan bisa bernegosiasi tentang kenaikan upah berdasarkan pada, misalnya, pengalaman kerja, kemampuan, profesionalisme, tingkat pendidikan, dan hal-hal yang menunjukkan kualitas kita dan hak kita untuk mendapatkan upah atau gaji di atas UMP.