UMK Kampar 2014 Sebesar Rp 1.740.000


UMK Kampar 2014 Sebesar Rp 1.740.000 - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar akan menyerahkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) ke Dewan Pengupahan Provinsi Riau. UMK Kampar ditetapkan Rp 1.740.000. "Secara lisan sudah disampaikan ke Dewan Pengupahan Propinsi. Besok (hari ini, red) akan diserahkan secara resmi untuk diteken Gubernur," ujar Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Indsutrial dan Pengawasan Ketenaga Kerjaan pada Dinsosnaker Ucok SH.

Dewan Pengupahan Kabupaten Kampar telah menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar tahun 2014 sebesar Rp 1.740.000 berdasarkan hasil rapat yang diikuti perwakilan dari buruh, pemerintah dan pengusah, Kamis (07/11/2013) kemarin, di Bangkinang. Pada tahun 2013, UMK Kampar sebesar Rp 1.492.000, itu artinya jika ditetapkan oleh Gubernur UMK 2014 yang diajukan tersebut. UMK Kampar tahun 2014 naik 16 persen lebih.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Indsutrial dan Pengawasan Ketenaga Kerjaan pada Dinsosnaker Ucok SH menjelaskan, penetapan UMK berdasarkan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kampar. Hasil survey didapatkan KHL sebesar Rp. 1.654.224. Ditegaskan, UMK secara resmi diterapkan mulai 2014 nanti. Pada tahun 2012, UMK Kampar sebesar Rp 1.345.000. Sedangkan tahun 2013, UMK sebesar Rp 1.492.000 dengan KHL Rp 1.535.000. Kenaikan pada 2014 mencapai 15 persen. "Kita berupaya supaya UMK harus lebih besar dari KHL," jelas Ucok.

Masih menurut Ucok, KHL paling dipengaruhi oleh harga sandang dan pangan yang cenderung naik. Misalnya, sembako dan listrik. Kemudian menyusul kebutuhan-kebutuhan hidup yang lain. Sehingga menjadi pertimbangan yang harus diperhatikan saati digelar rapat penetapan UMK.

Ucok juga menjelaskan bahwa rapat penetapan UMK yang dipimpin oleh Kadinsosnaker Anizur Ilyas berlangsung alot dan dilaksanakan sampai tiga kali. Rapat terakhir digelar Kamis pekan lalu dan dihadiri oleh unsur Asosiasi Pengusaha, unsur Serikat Pekerja, Ikadin, Badan Pusat Statistik (BPS) Kampar serta akademisi. Menurut Ucok, antara serikat pekerja dengan unsur pengusaha sempat saling mempertahankan pendapat. Sehingga, rapat harus diskors sampai tiga kali. "Kemudian, saya meminta agar dilakukan rapat kecil. Maka akhirnya ditemukanlah kesepakatan," ujarnya. Hasil rapat menyatakan bahwa UMK Kampar 2014 Sebesar Rp 1.740.000.