UMP Provinsi Banten 2014


UMP Provinsi Banten 2014 - Para buruh senantiasa menginginkan adanya kenaikan UMP setiap tahunnya. Hal ini karena mereka melihat adanya kenaikan dari harga BBM dan TDL yang hampir terjadi di setiap tahun. Adanya kenaikan harga BBM dan TDL sangat berpengaruh terhadap harga berbagai produk dan kebutuhan hidup sehingga para pekerja berharap adanya kenaikan UMP untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. Namun demikian, UMP bukanlah patokan bagi semua pengusaha dalam memberikan gaji dan upah kepada pekerja. UMP merupakan jaringan pengaman dalam pengupahan bagi pekerja lajang dan memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP hendaknya tidak menurunkan upah guna menyesuaikan dengan UMP. Meski demikian, pengambilan keputusan dn penetapan UMP hendaknya juga bisa dikaji dari sisi pengusaha sehingga tidak ada pihak yang akan dirugikan.

Dalam penetapan UMP setiap provinsi perlu adanya proses survey ke lapangan langsung oleh tim yang telah ditetapkan dari pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Dengan demikian, semua pihak bisa melihat realitas di lapangan seperti apa. Survey tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi pasar dan pertumbuhan ekonomi masayarakat, harga kebutuhan sesuai dengan beberapa item KHL, dan lainnya. Dengan melakukan survey, dewan pengupahan bisa menemukan besaran Kebutuhan Hidup Layak bagi pekerja lajang. Ini akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran UMP. Dalam tahun ini, provinsi Banten juga telah menetapkan UMP untuk tahun 2014 sebesar Rp 1.325.000. besaran UMP 2014 untuk provinsi Banten mengalami kenaikan Rp 155.000 dari tahun lalu yang hanya Rp 1.170.000.

Beberapa faktor yang bisa menjadi indikator dalam menentukan besaran UMP adalah tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi masyarakat, kebutuhan hidup, daya beli masyarakat, dan kemampuan perusahaan. Beberapa indikator tersebut bisa menjadi salah satu acuan dalam menentukan upah minimum di daerah sehingga besaran upah minimum yang ditetapkan akan memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja lajang dan memiliki masa kerja di bawah satu tahun. Bagi pekerja yang sudah menikah ataupun memiliki masa kerja lebih dari satu tahun akan mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan lain yang telah disepakati oleh pengusaha dan pekerja.