UMP PROVINSI JAWA BARAT 2014


UMP PROVINSI JAWA BARAT 2014 - Penetapan upah minimum provinsi tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa perhitungan yang matang. Di satu sisi, pemerintah harus bisa menetapkan upah minimum yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh untuk memenuhi kesejahteraannya. Di sisi lain, upah minimum yang ditetapkan pemerintah seharusnya tidak membebani pengusaha yang memberi upah. Secara umum, pekerja yang masih lajang dengan pengalaman kerja masih di bawah satu tahun akan mendapat upah sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Di Provinsi Jawa Barat sendiri, di tahun 2012 upah minimum provinsinya adalah Rp. 780.000,- dan di tahun 2013 Rp. 850.000,-. Terlihat memang ada kenaikan upah minimum dari tahun 2012 ke tahun 2013. Untuk Ump Provinsi Jawa Barat 2014 sendiri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan tiga provinsi lainnya (Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta) hingga tanggal 12 November 2013 belum menetapkan upah minimumnya. Upah minimum untuk pekerja yang sudah berkeluarga dengan pengalaman kerja lebih dari setahun, upahnya ditetapkan secara bipartit atau dari dua belah pihak.

24 Provinsi di Indonesia yang sudah menetapkan upah minimum provinsi 2014 rata-rata menetapkan UMP lebih besar dari tahun 2013. Meskipun kenaikan UMP tidak benar-benar signifikan, setidaknya bisa memberikan sedikit titik cerah untuk para pegawai atau para lulusan baru untuk mendapatkan upah yang sesuai dan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Setiap provinsi menentukan kenaikan upah dari tahun 2013 ke tahun 2014 dengan presentase yang berbeda-beda, mulai dari 9 persen (Jakarta) hingga 30 persen (Kalimantan Barat). Ada kemungkinan bahwa upah minimum provinsi Jawa Barat untuk tahun 2014 juga akan mengalami kenaikan, tetapi masih belum dapat diketahui secara pasti sebelum ada keputusan dari gubernur. Seorang pekerja bisa mendapatkan upah di atas upah minimum dan penetapan upah yang lebih tinggi itu harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Kesepakatan Kerja Bersama. Dengan kata lain, seorang pekerja bisa mendapat upah yang lebih tinggi jika memang sudah ada kesepakatan tertulis antara serikat pekerja atau pekerja dengan pengusaha.