UMK Bengkalis 2014 Ditetapkan 1,8 Juta


Rapat kali ketiga Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis tahun 2013 akhirnya membuahkan hasil usulan UMK Bengkalis 2014. Rapat yang digelar di Hotel Engriani, Duri Senin (4/11) lalu berlangsung alot. Setelah sempat dua kali diskor, akhirnya peserta rapat menyepakati Upah Minimum Kabupaten Bengkalis tahun 2014 sebesar Rp1,8 juta. Rapat yang dibuka dan ditutup Kadisnakertrans Bengkalis HA Ridwan Yazid tersebut dihadiri para pihak terkait. Di antaranya Sekretaris Disnakertrans Agusrizal, Ketua Kadin Bengkalis, Masuri, dan Direktur Eksekutif, Iswadi Idris, akademisi Polbeng, Amir S, Bendahara Apindo Bengkalis, Mayunir, staf BPS, Tambunan, serta pengurus serikat pekerja dan buruh seperti Gindo Lubis (SBSI), Jodi Siahaan (SPSI), dan Bobson Simbolon (SBRI).

"Alhamdulilah, rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis akhirnya selesai juga. Semua komponen terkait di Dewan Pengupahan Kabupaten yang hadir dalam rapat sudah bersepakat menetapkan Upah Minimum Kabupaten Bengkalis tahun 2014 sebesar Rp1,8 juta, naik Rp190.000 atau 11,8 persen dibanding UMK 2013 Rp 1.610.000," ujar Kadisnakertrans Bengkalis, HA Ridwan Yazid usai mengikuti rapat.

Masih menurut Ridwan, berita acara kesepakatan UMK Bengkalis 2014 berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengupahan Bengkalis itu langsung ditandatanganisegenap unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten. "Selanjutnya kesepakatan ini akan kita sampaikan ke Bupati untuk ditetapkan. Tahap berikutnya adalah menunggu surat keputusan Gubernur Riau," ucap Ridwan.

Ridwan juga mengharapkan UMK Bengkalis 2014 itu nanti akan terlaksana dengan baik di lapangan.Seperti diketahui sebelumnya, dua kali rapat yang diadakan Dewan Pengupahan Kabupaten di Kota Bengkalis beberapa waktu sebelumnya gagal meraih kesepakatan. Hal tersebut disebabkan masing-masing pihak masih perlu waktu guna menyamakan persepsi tentang KHL (kebutuhan hidup layak) yang menjadi acuan penetapan UMK tersebut.

Sebagaimana penjelesan dari Kemenakertrans, upah minimum hanya sebagai pengaman sosial (social safety net). Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun penetapan besaran upah harus ditekankan pada kesepakatan secara Bipartit di tingkat perusahaan masing-masing,