UMP Provinsi Bengkulu 2014 Rp 1.350.000


UMP Provinsi Bengkulu 2014 - Menjelang pergantian tahun, ada banyak fenomena terjadi di Indonesia. Salah satunya adanya banyak demo pekerja di berbagai daerah yang menuntut kenaikan UMP. Para pekerja ingin mendapatkan kehidupan layak dengan upah yang sesuai dengan kondisi perkenomomian di Indonesia. Di sisi lain, pengusaha merasa kesulitan untuk menaikkan upah bagi pekerja mereka karena ini tentu membutuhkan biaya operasional yang cukup besar. dengan kondisi tersebut, pemerintah terutama kepala daerah bisa mempercepat pembahasan dan penetapan UMP 2014 sebelum muncul gejolak dari pengusaha dan pekerja. Adanya penetapan UMP sesegera mungkin sehingga bisa diterapkan tepat waktu dan memberikan kepastian hukum terkait pengupahan. Dewan pengupahan hendaknya bisa memberikan pengertian kepada semua pihak termasuk serikat pekerja dan pengusaha bahwa penetapan UMP hanya terkait dengan upah paling dasar bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang satu tahun. UMP bukanlah upah standard di perusahaan.

Pada tahun 2014, Bengkulu juga ikut menetapkan angka UMP baru untuk provinsi tersebut. Meski kenaikan angka UMP 2014 tidak terlalu jauh dari UMP 2013, pemerintah Bengkulu yakin bahwa angka tersebut sudah memenuhi komponen standard dari KHL di provinsi tersebut. Angka UMP 2014 untuk provinsi Bengkulu adalah Rp 1.350.000 naik sekitar 11,11% dari UMP sebelumnya sebesar Rp 1.200.000.

Pemerintah Bengkulu menetapkan UMP 2014 berdasarkan nilai KHL di daerah kota dan kabupaten di provinsi tersebut serta mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, produktivitas, usaha marginal, dan kondisi pasar kerja. Dengan adanya survey terlebih dahulu oleh tim survey yang telah ditetapkan oleh dewan pengupahan, pengambilan kesepakatan oleh semua pihak bisa dilaksanakan tanpa mengesampingkan kepentingan bersama. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan adanya inflasi sekitar 3% hingga akhir 2013 akibat adanya isu kenaikan BBM dan TDL.

Setiap provinsi memiliki kebijakan sendiri dalam menentukan dna menetapkan UMP untuk daerah mereka masing-masing. Pemerintah tidak harus menetapkan perubahan UMP setiap tahun karena UMP sangat erat kaitannya dengan berbagai faktor termasuk pertumbuhan ekonomi serta kondisi masyarakat di daerah tertentu. Meski demikian, adanya penetapan UMP hendaknya bisa menjadi salah satu langkah yang bisa dilakukan pemerintah dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya.