UMP Provinsi Kepri Kepulauan Riau 2014


UMP Provinsi Kepri Kepulauan Riau 2014 - Kepulauan Riau dengan ibukota Tanjung Pinang merupakan salah satu provinsi yang mulai berkembang. Banyak investor asing menanamkan modal di beberapa perusahaan di provinsi tersebut. Pemerintah Riau berusaha untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya dengan berbagai hal termasuk membuka lapangan pekerjaan. Persatuan buruh mengupayakan kenaikan UMP 2014 untuk provinsi tersebut. Para pekerja ingin mendapatkan kenaikan gaji dengan melihat adanya kenaikan BBM dan TDL di seluruh Indonesia yang berakibat berbagai kebutuhan pokok juga mengalami kenaikan harga. Tentu saja, pemerintah tidak langsung memberikan persetujuan terhadap tuntutan pekerja tentang kenaikan UMP. Pemerintah melalui dewan pengupahan berupaya melakukan berbagai observasi dan survey ke lapangan untuk mengetahui bagaimana kondisi ekonomi dan social di masyarakat, kebutuhan masyarakat, dan lainnya sehingga bisa diketahui berapa angka kebutuhan hidup layak (KHL) di daerah tersebut baik yang terendah maupun tertinggi.

Dalam menetapkan UMP seharusnya tidak di bawah angka KHL sehingga para pekerja bisa memiliki kehidupan layak dan sejahtera. Pada tahun ini, pemerintah daerah Kepulauan Riau bersama persatuan pengusaha dan pekerja membuat kesepakatan dalam menentapkan UMP 2014. Tentu saja, keputusan diambil setelah melalui beberapa pembahasan dan pertemuan sehingga mendapatkan titik temu. Pemerintah Kepulauan Riau (Kepri) berharap pengusaha dna pekerja memiliki hubungan baik dan saling menghargai sehingga para investor bisa merasa aman dan nyaman dalam berinvestasi di daerah tersebut. Pemerintah Riau juga berusaha untuk memberikan fasilitas bus karyawan untuk memudahkan karyawan dalam transportasi kerja. Selain itu, pemerintah juga akan mengupayakan untuk membangun koperasi pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Pemerintahan Kepulauan Riau menetapkan UMP Provinsi Kepri Kepulauan Riau 2014 sebesar Rp 1.665.000. Angka tersebut mengalami kenaikan 22% dibandingkan UMP tahun lalu dengan besar Rp 1.365.087. Dengan sudah adanya penetapan tersebut, pemerintah berharap semua perusahaan di Riau bisa mematuhi aturan tersebut sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, bila terdapat beberapa perusahaan yang merasa keberatan dengan kenaikan UMP tersebut, mereka bisa mengajukan penangguhan secepatnya dengan menyertakan data-data akurat yang menguatkan ketidaksetujuan tersebut. Dengan adanya kenaikan tersebut diharapkan masyarakat terutama pekerja bisa mendapatkan kehidupan yang layak.