Klewang Dituntut JPU, 4 Tahun Penjara

Pekanbaru, Driau.com -- Mendengar dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menuntut Mardirjo alias Klewang (58), dalam kasus Kekerasan geng geng motor di Kota Pekanbaru, diancam tuntutan hukuman empat tahun penjara. atas dugaan keterlibatannya dalam aksi pengerusakan warung internet (Warnet) di Pekanbaru. saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (15/8). 

Dalam amar tuntutannya, JPU yang beranggotakan Ayu Susanti SH dan Sukatmini SH menyatakan, Klewang bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP dan Pasal 169 ayat (1) KUHP. ‘’Terdakwa dituntut empat tahun penjara atas keterlibatan dalam pengerusakan warnet,’’ ujar JPU di depan majelis hakim yang diketuai oleh Reno Lestowo SH.

Mendengarkan tuntutan ini, Klewang terlihat lesu. Ia lalu diberikan kesempatan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Asmanidar SH. Hakim sendiri menunda persidangan kemarin dan melanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) pada 22 Agustus 2013 mendatang.

Asmanidar SH kepada wartawan mengungkapkan bahwa dalam dakwaan Klewang terlibat pasal 170 KUHP tentang pengerusakan terhadap barang. Kemudian pasal 169 KUHP tentang ikut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan, hanya pasal terakhir yang bisa dibuktikan. 

‘’Pasal 170 KUHP dalam dakwaan lemah. Insya-Allah kita akan bacakan pledoi (pembelaan) pekan depan. Tuntutan itu terkesan dipaksakan karena tidak didukung fakta persidangan,’’ jelasnya.

Klewang harus duduk di kursi pesakitan atas dugaan keterlibatan dalam aksi kekerasan dan pengerusakan sejumlah warnet di Kota Pekanbaru yang dilakukannya bersama anggota geng motor binaannya seperti, XTC, Sinchan, JRC, Atiet Abang, HRC dan Black Baron. Dia didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP dan Pasal 169 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kasus Klewang heboh karena diduga terlibat dalam sejumlah kasus pemerkosaan terhadap para anggota geng motor, baik geng motor lawan maupun geng motor binaannya. Fakta itu didasari oleh pengakuan para anggota geng motor binaannya saat diperiksa polisi. ***